Galian C Ilegal di Binjai Makan Korban, Datuk Tewas Tertimbun Tanah Longsor


Satu lokasi Galian C yang telah ditindak Polda Sumut di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI – Maraknya aktivitas penambangan Galian C Ilegal di Binjai memakan korban jiwa, meninggal dunia.

Sayani alias Datuk warga Jalan Samanhudi, Lingkungan I, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan meregang nyawa setelah tertimbun reruntuhan tanah longsor di lokasi Galian C Bhakti Karya, Senin (26/8).

Nyawa Datuk, pria paruh baya berusia 47 tahun ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Artha Medica Binjai, setelah ditemukan warga lainnya di TKP Galian C. Namun, setelah dicek tim medis, Datuk sudah tak bernyawa lagi. 

Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Syaiful Bahri membenarkan adanya peristiwa mengenaskan ini. Dia juga menjelaskan, korban tertimpa reruntuhan tanah yang longsor dari atas ketinggian sekitar enam meter.

“Saat itu korban sedang mengeruk pasir dengan sekop. Begitulah masyarakat, kalau tidak ada Beko kerja, ya cari kegiatan masing-masing. Kanit Reskrim masih di rumah duka,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, korban sebelum kejadian sedang mengeruk pasir bersama Hendi (32) warga Jalan Gunung Kidul dan Rinaldi (32) warga Jalan Samanhudi, Binjai Selatan.

“Dari atas ketinggian tanahnya longsor. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Artha Medica. Namun, sudah tidak bernyawa, kemudian korban meninggal,” jelasnya.

Atas aktivitas ilegal yang berlangsung, Kapolsek Selatan tidak berani menyatakan terkait dugaan Galian C Ilegal Pantai Acong selama ini dikelola oleh pria berinisial ENS.

Pun, demikian, Kapolsek tak bisa menampik longsornya tanah adalah dampak Galian C Ilegal.

Diketahui, lokasi Galian C Ilegal ini berlangsung selama menahun tanpa pengawasan dan penindakan aparat hukum.

Kondisi lahan yang digali sudah seperti kubangan dengan luas 100 hektare, dan diperkirakan, Galian C memiliki kedalaman kurang lebih 20 meter.

(dyk/tribun-medan.com)

Leave a Comment