SPARING, Kewajiban Pemantauan Air Limbah Dan Teringrasi Di Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Bagi Industri

Kewajiban untuk pemantauan kwalitas air limbah industri secara real time dan terus menerus, sesuai dengan, berdasarkan PERMEN LHK No P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 dan PERMEN LHK No P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. Harus terimplementasikan paling lambat Agustus 2020. “CV FORTUNA ARGATECH telah melakukan riset dan pengembangan teknologi pemantau air Read More